Tanggapan pakar hukum soal Aiman dilaporkan dengan pasal SARA

id Polda Metro Jaya,Aiman,Polisi tidak netral,Abdul Fickar,TPN Ganjar-Mahfud MD,Pakar hukum

Tanggapan pakar hukum soal Aiman dilaporkan dengan pasal SARA

Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan ada kejanggalan pada laporan terhadap Aiman Witjaksono yang dikenakan pasal pernyataan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Abdul arti dari 'golongan' dalam pasal tersebut sendiri bersifat multi tafsir.

"Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.

Aiman dikenakan pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana buntut pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.