Grebek rumah kost, Polres Metro amankan tiga bandar narkoba dan sita 11,22 gram sabu

id Sabu-sabu

Grebek rumah kost, Polres Metro amankan tiga bandar narkoba dan sita 11,22 gram sabu

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. (ANTARA/Humas Polres Metro)

Mereka membeli sabu-sabu seberat 11,22 gram itu untuk dijual kembali. Mereka membelinya dari Duka dengan harga Rp11 juta, jelasnya

Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggrebekan sebuah rumah kost di Jalan Nuban, RT032 RW008, Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat yang diduga menjadi tempat persembunyian bandar narkoba.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tiga pemuda dan mendapati sabu-sabu seberat 11,22 gram. Ketiga pemuda tersebut yaitu, Soni Ramadhan (20) yang merupakan warga Jalan Manunggal II, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kemudian Riko Saputra (25) warga Gg. Karya, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. Lalu Muhammad Anas Sopiyan (22) warga Gg. Murni, Jalan Darussalam, Lingkungan II, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Para tersangka tersebut diduga merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Metro yang beraksi dengan modus penjualan melalui media sosial Instagram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan ketiga tersangka itu dibekuk tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah kost.

"Hari Sabtu (25/11) kami mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ini merupakan bandar sabu yang memasarkan narkobanya menggunakan media sosial Instagram," kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa.

Dikatakannya, ketiga tersangka ini dibekuk saat sedang asyik menyantap makan malam. Sementara, barang bukti berupa sabu-sabu itu disembunyikan dalam tas milik tersangka atas nama Riko Saputra.

"Dalam penggeledahan itu kami menemukan tiga plastik klip bening ukuran sedang dan kecil. Yang plastik klip bening itu berisi sabu dan paket sabu siap edar, totalnya seberat 11 gram. Sedangkan yang klip bening kecil lainnya seberat 0,22 gram," ujarnya.

Kasat menerangkan, berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar besar dengan panggilan Duka di wilayah Desa Halangan Ratu yang berbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.

"Para tersangka ini mengaku sehari-hari tidak bekerja, mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar di wilayah Halangan Ratu yang disebut dengan panggilan Duka. Mereka membeli sabu-sabu seberat 11,22 gram itu untuk dijual kembali. Mereka membelinya dari Duka dengan harga Rp11 juta," jelasnya.

Iptu Hendra menuturkan, peran para tersangka mengedarkan sabu khusus di dua wilayah, yaitu di Kota Metro dan Kota Bandarlampung.

"Setelah membelinya, sabu-sabu ini mereka pecah-pecah menjadi paket hemat atau paket kecil dengan harga edar Rp200 Ribu per paket. Untuk wilayah peredaran jaringan ini, ada di Kota Metro dan Kota Bandarlampung," jelasnya.

Kini polisi tengah melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka yang diamankan. Satres Narkoba Polres Metro juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain dalam jaringan sindikat tiga pemuda tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman dan proses pemeriksaan terkait dengan sindikat ini. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatannya dengan jaringan lain," tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta.