Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar.
Kemudian, mahkamah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar.
Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
Gol Witan antar Indonesia U-23 tekuk UAE U-23
Selasa, 9 April 2024 5:56 Wib
Permintaan uji KIR angkutan penumpang di Bandarlampung meningkat
Kamis, 4 April 2024 20:11 Wib
Pelatih Italia akan uji coba taktik anyar saat hadapi Venezuela
Rabu, 20 Maret 2024 14:56 Wib
Uji pendaratan C-130J Super Hercules TNI AU di Wamena berhasil
Senin, 4 Maret 2024 12:04 Wib
Indra Sjafri ajukan dua kali laga uji coba Timnas U-20 jelang Piala AFF
Jumat, 9 Februari 2024 20:35 Wib
Bandara APT Pranoto Samarinda bersiap jadi lokasi uji coba taksi terbang IKN
Selasa, 6 Februari 2024 15:15 Wib
Indonesia U-20 kalah 2-3 dari Uzbekistan U-20 di laga uji coba
Rabu, 31 Januari 2024 5:25 Wib