Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar.
Kemudian, mahkamah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar.
Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres
Berita Terkait
Menko AHY minta uji kelaikan bus dilakukan serius demi keselamatan penumpang
Rabu, 18 Desember 2024 5:00 Wib
AHY jajal uji coba kereta langsung rute Jakarta-Yogyakarta tanpa transit
Selasa, 17 Desember 2024 5:09 Wib
Chery ungkap hasil uji tabrak Tiggo 8
Sabtu, 14 Desember 2024 12:24 Wib
HK terapkan one way saat uji coba Tol Padang-Sicincin
Jumat, 13 Desember 2024 13:07 Wib
DPR setujui capim dan calon Dewas KPK 2024-2029
Kamis, 5 Desember 2024 12:45 Wib
Kapuspen sebut TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer
Senin, 2 Desember 2024 15:55 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel lakukan uji tera di SPBU Lampung
Jumat, 22 November 2024 14:48 Wib
MK: PKWT paling lama lima tahun
Kamis, 31 Oktober 2024 23:43 Wib