Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Hengki menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap istrinya, N.
Dalam perkara ini, Hengki diduga membunuh istrinya dibantu oleh rekannya, Rohit untuk membuang mayat N.
Terdakwa Hengki dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Tarmizi. Dalam perkara tersebut, jaksa Eko mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340, 338, 351 ayat 1 tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan matinya seseorang.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hengki maupun penasihat hukumnya, Tarmizi enggan menyatakan eksepsi. Pada sidang mendatang, pihaknya hanya ingin menguji dakwaan jaksa khususnya pasal yang telah diterapkan jaksa apakah sesuai tidaknya.
"Kita tidak ajukan eksepsi, tapi kita akan uji dakwaan jaksa," katanya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Tarmizi, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi akan perkara tersebut dapat terungkap dan jelas berdasarkan fakta.
"Kita tunggu sidang mendatang, kita akan uji dakwaan jaksa dan pasal yang diterapkan jaksa sehingga semuanya dapat jelas," katanya lagi.
Sebelumnya, terdakwa Hengki bersama rekannya, Rohit ditangkap aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Timur atas perkara dugaan pembunuhan terhadap istri dari terdakwa Hengki. Peran terdakwa Rohit dalam perkara tersebut turut membantu terdakwa Hengki untuk membuang mayat istrinya tersebut.
Pembunuhan tersebut sendiri dilatarbelakangi cekcok permasalahan keluarga antara terdakwa Hengki dan korban N.
