Pemkot Bandarlampung: Ada salah paham atas bantuan diambil kembali

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandar Lampung,Bandar Lampung,bantuan bencana

Pemkot Bandarlampung: Ada salah paham atas bantuan diambil kembali

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Aklim Sahadi, saat memberikan keterangan, di Bandarlampung, Senin (19/9/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bukan diminta dikembalikan, tapi untuk mengganti uang talangan yang telah diberikan langsung kepada korban....
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjelaskan terdapat kesalahpahaman atas bantuan kepada korban kebakaran yang diambil kembali oleh pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

"Jadi yang perlu diketahui uang bantuan yang telah diberikan kepada korban bencana itu bukan diminta dikembalikan, tapi untuk mengganti uang talangan yang telah diberikan langsung kepada korban saat Wali Kota Bandarlampung melihat kondisi mereka," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Aklim Sahadi, di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan bahwa untuk proses pemberian bantuan kepada korban bencana membutuhkan waktu yang panjang, karena harus berproses melewati beberapa organisasi perangkat daerah sebelum berkas masuk ke BPKAD, bahkan penerima bantuan harus memiliki rekening terlebih dahulu untuk pencairannya.

"Namun, saat Wali Kota melihat kondisi korban, ada sesuatu yang urgen dan keinginan untuk membantu, sehingga waktu itu diberikan talangan terlebih dahulu uang Rp10 juta kepada korban kebakaran," kata dia.

Dia menegaskan bahwa dana talangan yang diberikan itu atas perjanjian dengan korban dan disaksikan oleh Camat serta Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat, bahkan lurah setempat pun diberitahu.

"Jadi bantuan dari pemkot tidak ada uang cash, semuanya transfer, tapi untuk satu ini pengecualian karena korban ini butuh bantuan segera, sehingga dikasih talangan Rp10 juta," kata dia lagi.

Karena itu, kata dia pula, setelah bantuan dari Pemkot Bandarlampung yang akan masuk rekening korban kebakaran, tentu yang bersangkutan harus memulangkannya melalui kecamatan.

"Jadi tidak ada itu kami atau pihak kecamatan meminta kembali uang bantuan korban kebakaran itu," kata dia.

Menurutnya, korban kebakaran ini memang sedikit sulit diberi pengertian, padahal saat itu pada 29 Agustus ketika Wali Kota Bandarlampung menjenguk mereka sudah diberitahu soal itu.

"Memang orang ini susah dikasih tahu, saat kami datang juga selalu menghindar,  karena susah mengerti. Bahkan, kemarin saat dipanggil Lurah dan Kabag Protokol untuk diberi pemahaman dan dijelaskan namun nyatanya memang mereka sedikit sulit sampai ada pemberitaan miring terkait hal ini," kata dia lagi.

Sebelumnya, warga Bandarlampung yang merupakan korban bencana kebakaran di Kecamatan Tanjungkarang Pusat itu mengaku bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung telah diambil kembali oleh pihak kecamatan setempat.
Baca juga: Dinsos Lampung anggarkan 2.000 paket sembako bagi korban bencana
Baca juga: Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan ke warga terdampak bencana alam