KPK telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kementrian Tenaga Kerja

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Korupsi sistem proteksi TKI ,Kemnaker

KPK telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kementrian Tenaga Kerja

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selain itu, dikonfirmasi juga aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu, ujar Ali
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Informasi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni karyawan swasta bernama Muhammad Saefulloh dan karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dan transaksi keuangan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kedua saksi juga dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah mengenai pengetahuannya soal aliran uang dari para tersangka ke sejumlah pihak.

"Selain itu, dikonfirmasi juga aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai siapa pihak yang dimaksud dan apa saja temuan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).