Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satlantas Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah usia dua tahun di jalan Bypass, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ asal Desa Kawo menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa.Untuk pengemudi mobil saat ini masih melakukan pemeriksaan, setelah selesai proses administrasi baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.
"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum 6 Tahun penjara," katanya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, dimana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.
"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," katanya.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB inisial SR (41) yang dikendarai MZ terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Bypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mengakibatkan penumpang sepeda motor inisial MR (2) warga setempat meninggal dunia, Sabtu (9/9).