Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung menyebutkan bahwa penerimaan negara yang terhimpun hingga kini terealisasi 85,48 persen dari target yang ditetapkan sekitar Rp764 miliar.
"Untuk penerimaan negara di 2023 sudah mencapai sekitar Rp653 miliar atau 85,48 persen dari target 764 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Arif, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan penerimaan negara tersebut disumbangkan dari tiga sektor yakni bea masuk terhadap barang impor, bea keluar untuk barang-barang ekspor dan cukai.
"Untuk penerimaan bea masuk kami berhasil menghimpun Rp237,34 miliar, bea keluar Rp415,52 miliar dan cukai Rp526,14 juta," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk kinerja pengawasan kepabean hingga bulan Juli 2023, Bea dan Cukai Bandarlampung berhasil melaksanakan 439 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
"Penindakan tahun ini meningkat jika dibandingkan 2022 yang berjumlah 396 kali penindakan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan penindakan Bea dan Cukai Bandarlampung tidak terlepas dari peran masyarakat dan stakeholder terkait yang turut serta dalam pengawasan barang-barang ilegal yang masuk ke provinsi ini.
"Tentunya kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan seluruh mitra kerja yang telah berperan serta dalam dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai," kata dia.
Berita Terkait
527 HPR di Bandarlampung sudah divaksinasi
Rabu, 22 Mei 2024 5:19 Wib
Polisi tangkap napi kabur dari LPKA Bandarlampung
Selasa, 21 Mei 2024 15:33 Wib
Apeksi siapkan kota-kota menuju Indonesia Emas 2045
Selasa, 21 Mei 2024 14:07 Wib
KPU Bandarlampung sebut atribut adat pada maskot tak bermaksud menghina
Selasa, 21 Mei 2024 5:09 Wib
Pemkot Bandarlampung mulai bangun Chinatown
Senin, 20 Mei 2024 16:07 Wib
TNI AL sebut Latma CARAT 2024 bersama US Navy-USMC bawa misi kemanusiaan
Senin, 20 Mei 2024 15:10 Wib
Pers di Lampung tolak revisi UU Penyiaran
Minggu, 19 Mei 2024 18:45 Wib
KPU Lampung sebut jumlah pemilih maksimal 600 per TPS pada pilkada
Minggu, 19 Mei 2024 18:25 Wib