Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membantah adanya informasi yang menyatakan bahwa pihak keluarga siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Advent Pratama Telaumbauna dilarang melihat jenazah korban.
"Saya rasa informasi ini perlu diluruskan, tidak ada kami melarang pihak keluarga melihat jenazah yang bersangkutan," kata Kapolda Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu.
Dia mengatakan bahwa begitu korban dibawa dari SPN ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, almarhum sempat dilihat pamannya yang berada di Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi karena ada pihak keluarga di Lampung Timur, mereka datang ke RS Bhayangkara Polda Lampung dan itu diperlihatkan, jadi tidak kami larang, termasuk saat jenazah dibawa ke RS Adam Malik Medan itu dibuka, jadi tidak ada pelarangan," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Lampung mempersilahkan keluarga korban apabila ingin membuat laporan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk mereka mencari keadilan.
"Kami persilakan bila pihak keluarga almarhum Advent ingin buat laporan karena ini salah satu bentuk dari keluarganya mencari keadilan," kata dia.
Namun begitu, Helmy menegaskan akan menangani kasus ini dengan objektif, profesional, dan transparan," kata dia.
"Kami akan tangani kasus ini sebaik-baiknya, dan saat ini masih dalam pendalaman. Kasus ini akan terus berjalan dengan alat-alat bukti yang ada. Adanya dugaan luka di korban hal itu sama, ada di rekan satu pleton karena latihan fisik. Jadi kami harap semua sabar menunggu hasil autopsi dari RS Adam Malik," kata dia.