Bandarlampung (ANTARA) - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di
Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui,
kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.
Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya
pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.
Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi
pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," imbuh Rivan.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
Berita Terkait
Literasi keuangan digital dorong masyarakat bijak lakukan aktivitas keuangan
Rabu, 13 November 2024 15:24 Wib
Jasa Marga sebut kepolisian lanjutkan olah TKP kecelakaan di Tol Cipularang
Selasa, 12 November 2024 10:39 Wib
Penyidik KPK lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel
Sabtu, 9 November 2024 5:02 Wib
OJK perluas pengembangan SDM di sektor jasa keuangan
Senin, 4 November 2024 13:57 Wib
Mulai Sabtu tarif tol ruas Jakarta-Tangerang naik
Sabtu, 19 Oktober 2024 6:33 Wib
Upaya Sumsel menuju ekspor kopi perdana dan perluasan akses KUR
Senin, 14 Oktober 2024 22:13 Wib
ANTARA mendapat penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka
Jumat, 20 September 2024 23:04 Wib
OJK tingkatkan literasi keuangan syariah generasi muda melalui ISFO
Jumat, 20 September 2024 11:22 Wib