Bandarlampung (ANTARA) - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di
Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui,
kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.
Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya
pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.
Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi
pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," imbuh Rivan.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
Berita Terkait
ANTARA mendapat penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka
Jumat, 20 September 2024 23:04 Wib
OJK tingkatkan literasi keuangan syariah generasi muda melalui ISFO
Jumat, 20 September 2024 11:22 Wib
Maknai HUT RI, Karupbasan Bandarlampung minta para pegawai cinta pekerjaan
Sabtu, 17 Agustus 2024 11:07 Wib
OJK telah blokir total 9.889 entitas ilegal selama 2017-2024
Senin, 5 Agustus 2024 21:36 Wib
OJK laksanakan 1.732 edukasi keuangan jangkau 3 juta lebih warga
Senin, 5 Agustus 2024 21:34 Wib
OJK dukung upaya berantas judi online di Indonesia
Jumat, 2 Agustus 2024 10:02 Wib
OJK Lampung edukasi literasi keuangan ke pelajar SD
Jumat, 26 Juli 2024 22:33 Wib
Semester I 2024 jumlah penumpang Bandara Radin Inten naik 124.166 orang
Senin, 15 Juli 2024 16:01 Wib