Pesisir Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang berkedok bisa menggandakan uang, berinisial HS (34) warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung utara.
"Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 14 Juli 2023 sekira jam 15.30 WIB, sampai dengan hari Kamis tanggal 3 Agustus tahun 2023 di kediaman korban atas nama Eksirnabadi (54) di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Wauly Krui Kabupaten Pesisir Barat," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, di Krui, Rabu.
Ia menjelaskan modus operandi pelaku dengan cara mendatangi rumah korban kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir serta mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp30 juta.
"Kemudian korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta dengan cara 15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer," kata dia.
Lalu, lanjutnya, uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban.
"Pelaku berdoa di kamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari, korban menyanggupi persyaratan tersebut," katanya.
Selanjutnya pelaku menawarkan kembali kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper tersebut.
"Dengan menambah uang senilai Rp 9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku," ujarnya.
Ia menuturkan, pada Minggu 6 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB, unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah di amankan oleh warga.
"Pihak kepolisian mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang diamankan oleh warga tersebut dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku di bawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Geld, 1 buah bantal bersarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna cokelat. Pelaku sendiri merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.