Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akhirnya mengizinkan kafe dan resto 'Angel's Wings' beroperasi setelah sebelumnya dilakukan penyegelan karena menjual minuman beralkohol tinggi yang tidak memiliki izin.
"Secara resmi kafe dan restoran tersebut dibuka kembali, karena telah mematuhi peraturan yang diberikan kepada mereka," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi, di Bandarlampung, Kamis.Ia mengatakan, ada pun syarat yang telah dipenuhi oleh kafe tersebut yakni mereka diizinkan membuka usahanya yakni di bidang restoran dan kafe dan tidak direkomendasikan menjual minuman beralkohol.
"Mereka tidak boleh menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usaha,"
Kemudian, lanjut dia, harus mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam.
Selanjutnya, menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usahanya, dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan. Terakhir, bersedia dicabut izin usaha secara permanen bila melanggar ketentuan yang telah disepakati," ujarnya.
Perwakilan Kafe Angel's Wing Jumi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemkot Bandarlampung karena telah memberikan kesempatan untuk kembali membuka usaha dengan konsep restoran dan kafe.
"Kami pastikan, kami tidak akan melanggar poin-poin yang telah disepakati dan ditandatangani dengan materai 10 ribu, dan kami siap ditutup secara permanen," kata dia.