Kemenkumham gelar sosialisasi "Mobile Intellectual Property Clinic"

id kemenkumham, kemenkumham lampung, kekayaan intelektual, klinik kekayaan intelektual

Kemenkumham gelar sosialisasi "Mobile Intellectual Property Clinic"

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase (tengah). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi "Mobile Intellectual Property Clinic" (MIC) guna meningkatkan pemahaman dan pengembangan kekayaan intelektual bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

“Mobile Intellectual Property Clinic merupakan implementasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang hadir di tengah masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran dan manfaatnya," ujar Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan, MIC atau kekayaan intelektual ini merupakan langkah untuk memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya program MIC ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.

Fajar menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian safari pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic di seluruh Indonesia dan pada kesempatan ini bertempat di Provinsi Lampung.

Pada acara tersebut, diadakan juga penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Lampung dengan bupati/wali kota, sebagai momen keberlanjutan kerjasama dalam peningkatan perkembangan kekayaan intelektual di daerah tersebut. 

Kemudian juga dilakukan surat pencatatan KIK kepada perwakilan Bupati Lampung Tengah serta penyerahan sertifikat merek kepada pemegang merek “Gloria Agro” dan  “Skafasa”.

Hadir pada acara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi, serta sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung serta sejumlah peserta.

Perlu diketahui bahwa tercatat bahwa hingga bulan Juli 2023, terdapat 385 permohonan Merek, 4 permohonan Paten, 5 permohonan Desain Industri, dan 964 Surat Pencatatan Cipta di Provinsi Lampung.