Kemenkumham Lampung serahkan lima sertifikat merek kepada pelaku usaha

id kakanwil kemenkumham lampung, sertifikat merek, ki, kekayaan intelektual

Kemenkumham Lampung serahkan lima sertifikat merek kepada pelaku usaha

Kakanwil Kemenkumham Lampung Dodot Adikoeswanto menyerahkan lima sertifikat merek ke pelaku usaha (ANTARA/Agus Wira Sukarta) ​​​​

Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap citra/reputasi
Bandarlampung (ANTARA) -
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyerahkan sertifikat merek kepada lima pelaku usaha di daerah setempat.
 
Kelima pelaku usaha itu, yakni Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery.
 
"Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap citra/reputasi yang menunjukkan kualitas keaslian dan identitas suatu produk barang atau jasa yang dijual," kata Kepala Kantor Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, di Bandarlampung, Senin.
 
Ia menyebutkan merek terdaftar merupakan penanda untuk memberikan pelindungan kepada pemilik dari pihak-pihak lainnya yang tidak berhak.
 
Menurut dia, kasus pelanggaran merek merupakan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang banyak terjadi di Provinsi Lampung, meski belum diajukan pengaduan oleh masyarakat pemilik merek mengingat pertimbangan biaya dan manfaatnya.
 
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, pelanggaran Kekayaan Intelektual selain merek adalah desain industri pada tahun 2019 dan hak cipta pada tahun 2024.
 
Kekayaan Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta.
 
"Kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual mengakibatkan Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List dari WIPO sehingga dapat menghambat kepercayaan investor untuk berinventasi di Indonesia," jelasnya.
 
Berdasarkan laporan dari United States Trade Representative (USTR) tahun 2024, ada tujuh negara yang masuk dalam daftar yaitu, Argentina, Chili, Tiongkok, India, Rusia, Venezuela dan Indonesia. USTR menilai negara yang masuk dalam daftar Priority Watch List tersebut terdapat masalah serius dalam hal perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
 
"Di kawasan Asia Tenggara, hanya Indonesia yang bertahan dalam daftar Priority Watch List sedangkan negara lain di Asia Tenggara sudah tidak lagi masuk dalam daftar tersebut. Indonesia bertahan selama 12 tahun berturut-turut pada level tersebut," tambahnya.
 
Karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya agar Indonesia keluar dari level Priority Watch List tersebut dan masuk ke dalam Watch List.
 
Dodot mengharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinventasi di Indonesia.
 
"Priority Watch List yang disematkan kepada Indonesia, membuat image atau citra penanaman modal asing di dalam negeri kurang kondusif di mata investor asing," tambahnya.
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Lampung serahkan lima sertifikat merek ke pelaku usaha