Bandarlampung (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto mengaku telah memeriksa sejumlah petugas yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan pendalaman terkait kaburnya salah satu warga binaan setempat.
"Kita telah periksa untuk dilakukan pendalaman yang memungkinkan sebenarnya apakah ada kelalaian di situ," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan sejumlah petugas yang telah diperiksa tersebut di antaranya petugas regu jaga, komandan regu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan Kepala Rutan (Karutan).
"Pemeriksaan kita lakukan mulai dari regu jaga, komandan jaga, KPR, dan Karutannya. SOP kita harus seperti itu, untuk mengetahui apakah ada kelalaian. Setelah itu baru kita beri sanksi," kata Dodot.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum setempat. Hingga saat ini, pihaknya bersama penegak hukum sedang memburu warga binaan yang telah melarikan tersebut.
"Sudah dilakukan koordinasi dengan penegak hukum setempat untuk proses pencarian. Intinya ketika ada pelarian kita akan terus lakukan pencarian," katanya.
Sebelumnya salah satu warga binaan bernama Fauzan telah melarikan diri dari Rutan Krui, Pesisir Barat pada Jumat sekitar pukul 06.00 WIB. Warga binaan tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh salah satu sipir blok untuk menjadi tamping dan ditugaskan mematikan lampu di bagian sekitar ruangan tempat jaga.
Warga binaan tersebut kemudian menuju Pos II atas yang kemudian diketahui sama sekali tidak ada petugas sehingga memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri.
Warga binaan itu pun kemudian melarikan diri dengan cara melompat melalui Pos II dengan ketinggian enam meter.
Karutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan pihaknya tengah mencari warga binaan yang telah kabur tersebut.
"Masih dalam pencarian, mohon doanya semoga segera tertangkap," katanya.
Napi kabur, Kemenkumham Lampung periksa regu jaga hingga Karutan Krui
SOP kita harus seperti itu, untuk mengetahui apakah ada kelalaian. Setelah itu baru kita beri sanksi, kata Dodot