Selama Operasi Krakatu, Polda Lampung keluarkan 1.462 surat tilang

id Lampung,Bandarlampung,Polda Lampung,Polisi

Selama Operasi Krakatu, Polda Lampung keluarkan 1.462 surat tilang

Ilustrasi: Polisi sedang menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengeluarkan 1.462 surat tilang selama berlangsungnya Operasi (Ops) Patuh Krakatau dari 10-23 Juli 2023.

"Pada kegiatan ini kami memberikan surat tilang manual kepada 1.462 pengendara yang melanggar lalu lintas, selain itu kami juga melakukan teguran kepada 12.295 pengendara," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Medianta, di Bandarlampung, Selasa.

Ia juga mengatakan bahwa pada Ops Patuh Krakatau 2023, Polda Lampung mencatat 49 Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Ditlantas Polda Lampung, dengan rincian 20 orang meninggal dunia, luka berat sebanyak 27 orang, luka ringan 53 orang dengan kerugian materil sebanyak Rp232.700.000.

"Kalau untuk pelanggar, itu kendaraan didominasi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, bus dan kendaraan barang," kata dia.

Dia pun mengungkapkan, pelanggar lalu lintas dicatat melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik sebanyak 168.

Kombes Medianta juga dari data yang dirangkum dengan pelanggaran yang terekam ETLE bahwa kebanyakan pelanggar tidak menggunakan helm, melawan arus atau rambu serta tidak gunakan safety belt.

"Kendaraan yang terkena tilang ETLE itu terekam di beberapa titik Kota Bandarlampung dan Tol wilayah Provinsi Lampung," kata dia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, dan kepatuhan berlalu lintas saat berkendara di jalan.

"Kami Polda Lampung dan seluruh petugas Ops Patuh Krakatau 2023 mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Lampung dan pihak terkait yang telah membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ini," kata dia.