Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung, Karomani berharap yang terbaik pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Eks Rektor Unila tersebut, hadir di PN Tanjungkarang, pukul 9.20 WIB bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri menggunakan mobil tahanan.
"Ya harapan yang terbaik. Mohon doanya pada semua," ujar, Karomani sambil berlalu ke ruang tahanan sementara di PN Tanjungkarang sebelum mulai sidang putusan.
Dijadwalkan tiga terdakwa kasus suap PMB Unila Tahun 2022, yaitu Karomani, Heryandi dan M Basri akan menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang pada Kamis (25/5).
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Berita Terkait
BPBD Bandarlampung siagakan Pusdalops untuk tampung keluhan warga
Senin, 18 November 2024 16:57 Wib
KPU Bandarlampung gelar simulasi pemungutan suara di Lapas Rajabasa
Senin, 18 November 2024 15:44 Wib
Bandarlampung sudah pasang rambu jalur evakuasi di lima kecamatan
Senin, 18 November 2024 13:36 Wib
Bawaslu: Pengawasan di masa tenang di Bandarlampung dintensifkan
Senin, 18 November 2024 5:02 Wib
Pemkot Bandarlampung gerakkan KWT untuk perkuat ketahanan pangan
Minggu, 17 November 2024 19:24 Wib
Pemkot Bandarlampung prioritaskan normalisasi untuk perlancar aliran sungai
Minggu, 17 November 2024 15:41 Wib
Dua paslon pilkada Bandarlampung bicara tekan angka kemiskinan
Jumat, 15 November 2024 21:14 Wib
Polda Lampung laksanakan pemeriksaan urine kepada anggota
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib