Polresta Bandarlampung imbau masyarakat tak laksanakan 'sahur on the road'

id Lampung,Bandarlampung,Ramadhan,Puasa,sahur

Polresta Bandarlampung imbau masyarakat tak laksanakan 'sahur on the road'

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. ANTARA/HO.

'Sahur on the road' bukan menambah kekhusyukan selama Ramadhan namun berakhir pada tawuran antarkomunitas.
Bandaralampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan 'sahur on the road' dan juga tradisi perang sarung pada bulan suci Ramadhan.

"Kami minta masyarakat Bandarlampung tidak lakukan kegiatan 'sahur on the road' dan juga tradisi perang sarung baik sesudah Shalat Tarawih ataupun jelang sahur, jika ada laporkan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, di.Bandarlampung, Senin.

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan.

"Pada umumnya, 'sahur on the road' bukan menambah kekhusyukan selama Ramadhan namun berakhir pada tawuran antarkomunitas, maka kami imbau untuk tidak dilaksanakan," kata dia lagi.

Kombes Ino menyarankan sebaiknya 'sahur on the road' diganti dengan acara sahur bersama di rumah atau yayasan, karena dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

"Kami juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandarlampung selama berlangsungnya bulan puasa," kata dia pula.

Kemudian, Kapolresta Bandarlampung juga mengatakan bahwa penyimpangan dari tradisi perang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

"Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadhan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Pasal UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami ingatkan pada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Bandarlampung agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas, jika ada hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas kami akan tindak tegas," kata dia pula.
Baca juga: Polda Metro Jaya-Pemprov DKI gelar filterisasi "SOTR"
Baca juga: Ahli gizi ingatkan pentingnya sahur tak asal kenyang