Komisi Kejaksaan apresoasi keputusan Kejaksaan tidak banding putusan Eliezer

id vonis richard eliezer, kejaksaan agung, banding vonis, pn jakarta selatan, komisi kejaksaan, komjak barita simanjuntak

Komisi Kejaksaan apresoasi keputusan Kejaksaan tidak banding putusan Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Kami apresiasi tinggi dan hormati keputusan tersebut sebagai wujud bahwa Kejaksaan dapat menangkap rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini, kata Barita

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas putusan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu yang divonis satu tahun enam bulan.

“Kami apresiasi tinggi dan hormati keputusan tersebut sebagai wujud bahwa Kejaksaan dapat menangkap rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini,” kata Barita dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, upaya hukum banding merupakan kewenangan penuntut yang merdeka, namun sikap Kejaksaan tidak mengajukan banding membuktikan bahwa Kejaksaan tidak sekedar menjalankan atau mempertahankan substansi kewenangannya saja, tetapi dapat menangkap harapan publik atas kasus tersebut.

Barita menilai, langkah Kejaksaan sudah tepat dan berani karena memberikan ruang keadilan publik dalam setiap keputusan penuntutan yang menjadi kewenangannya.

Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam berbagai kesempatan bahwa penegak hukum yang berhati nurani, berintegritas dan humanis, tidak sekedar slogan saja tetapi dapat diwujudkan secara nyata dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kami apresiasi majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum dan publik secara luas atas dukungannya dan pengawalannya bagi terwujudnya keadilan yang didambakan masyarakat dalam kasus ini,” kata Barita.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan.

Langkah tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran yang mendalam. Salah satu pertimbangannya adalah pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer dan ikhlas dengan putusan tersebut.

Selain itu, Kejaksaan berpandangan putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim itu juga telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.