Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Berita Terkait
Capim KPK Ida akan adopsi penegakan kode etik secara terbuka
Selasa, 19 November 2024 11:57 Wib
Penyidik KPK periksa tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Kaltim
Senin, 18 November 2024 18:21 Wib
Capim KPK: OTT masih diperlukan
Senin, 18 November 2024 15:44 Wib
KPK sebut larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 5:38 Wib
Gubernur nongol, KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Senin, 11 November 2024 14:15 Wib
Gubernur Kalsel muncul ke publik usai "hilang"
Senin, 11 November 2024 12:13 Wib
Dicari KPK, Gubernur Kalsel sebut dirinya berada di Banua
Senin, 11 November 2024 12:12 Wib
Penyidik KPK lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel
Sabtu, 9 November 2024 5:02 Wib