Saksi akui pernah masukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila

id Sidnag kpk, sidang suap kpk, sidang suap andi desfiandi, sidang suap karomani

Saksi akui pernah masukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila

Sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi mengakui pernah memasukkan anak dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, masuk Unila.

"Saya dihubungi Ketua Senat Unila Muhammad Basri terkait Bupati Lampung Tengah," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, dirinya dihubungi M Basri untuk diminta tolong agar dapat memasukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila.

Permintaan tolong tersebut, lanjut dia, berawal dari anak M Basri yang berpacaran dengan orangnya Bupati Lampung Tengah.

"Anak Pak Basri pacaran sama orangnya Musa. Setelah semua selesai, kemudian ucapin terima kasih dengan memberikan uang sebesar Rp200 juta," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang.
 
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.