Lampung Tengah (ANTARA) - Polres bersama Forkopimda Lampung Tengah menemui perwakilan masyarakat dan tokoh adat enam kampung di Kecamatan Pubian sebagai upaya pemulihan kamtibmas setelah ditetapka 18 tersangka terkait perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian ini, Polres Lampung Tengah memberikan pemahaman tentang pokok permasalahan HGU PT GAJ serta mengedukasi masyarakat demi terciptanya kamtibmas di wilayah Pubian.
"Sejak awal permasalahan ini terjadi kami sudah melakukan upaya preemtif, preventif, hingga represif. Dalam penanganan masalah HGU ini kami berpegang pada asas hukum ultimum remedium yang artinya penegakan hukum adalah upaya paling akhir," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin.
Upaya ini, sudah dibuktikan dengan dilakukannya edukasi dan imbauan dan melakukan mediasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kampung, kecamatan maupun di tingkat forkopimda.
"Tetapi malah direspons dengan provokasi yang semakin menjadi, yang akhirnya terjadilah pidana pembakaran, perusakan, penjarahan hingga penyerangan terhadap petugas," katanya lagi.
Menurut Kapolres, saat itu pihaknya berhasil mengamankan 24 orang, namun hanya 18 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sesuai bukti-bukti yang telah didapat.
Ia mengimbau masyarakat yang belum kembali ke rumah agar dapat kembali ke rumah masing-masing dan melakukan aktivitas seperti sediakala dan para provokator yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa pembakaran, perusakan, penjarahan dan penyerangan terhadap petugas dapat menyerahkan diri.
"Sehingga proses hukum yang berkeadilan dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional sebagai pertanggungjawaban mereka di mata hukum," katanya lagi.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan masyarakat. Karena itu, pihaknya bersama forkopimda hadir untuk menjernihkan situasi kamtibmas pasca kejadian tersebut.
"Perbuatan maupun ucapan harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan orang lain setiap tindakan harus benar dari segala aspek hal yang telah terjadi menjadi catatan Pemkab Lampung Tengah," ujarnya.
Bupati mengatakan, masyarakat yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan. Ke depannya, semoga pemkab dan forkopimda temukan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak.
"Pemkab Lampung Tengah akan bertindak objektif menyikapi hal ini," katanya lagi.
Untuk masalah HGU PT GAJ, menurut Bupati, perlu disampaikan kembali bahwa pihaknya telah mengkaji dan memastikan bahwa pihak perusahaan telah memperpanjang HGU tersebut.
"HGU terbukti sudah diperpanjang dari tahun 2016," ujarnya pula.
Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Edison mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang telah disampaikan forkopimda.
Dia berharap masyarakat yang bukan berperan sebagai provokator tidak dilakukan penangkapan.
"Saya minta proses hukum yang berkeadilan untuk warga yang memang tidak terbukti bersalah," katanya lagi.
Baca juga: Bupati laksanakan program bunga kampung di Kampung Pubian