Polres Lampung Timur tetapkan satu orang tersangka kasus penembakan

id polres lamtim, kasus penembakan, satu tersangka, dua korban

Polres Lampung Timur tetapkan satu orang tersangka kasus penembakan

Polres Lampung Timur tetapkan satu orang tersangka kasus penembakan (ANTARA/HO)

Lampung Timur (ANTARA) - Polres Lampung Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa penembakan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (26/8) kemarin.

Kapolres Lampung Timur, melalui Wakapolres Kompol Sugandhi SN, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (27/8), menyampaikan bahwa satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (62) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga.

"Peristiwa tersebut, diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan RD, perihal kehilangan kendaraan bermotor," ucapnya

SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api, terhadap AD (36) dan RD (32) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, sehingga keduanya, mengalami luka tembak, dan dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

"Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di Bandar Lampung,," terang Kompol Sugandhi.

Beberapa saat setelah kejadian, pihak kepolisian bertindak cepat, dengan menangkap tersangka SH, berikut mengamankan barang bukti senjata api rakitan dengan 2 butir amunisi, 1 unit sepeda motor, dan pakaian korban.

Wakapolres Lampung Timur mengimbau kepada warga masyarakat, yang menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan kepada pihak kepolisian yang terdekat.