Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuka peluang pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Sejak minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait dengan Pak Ferdy Sambo. Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob," kata anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Pada awalnya, kata Anam, lembaga tersebut meminta dan berharap pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Namun, karena saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Brimob, Komnas HAM akan mengomunikasikan ulang.
"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.
Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Ada dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komnas HAM buka peluang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo
Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM, ujarnya