Bandung (ANTARA) - Jaksa KPK dalam dakwaannya menjelaskan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap auditor dari BPK.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan bahwa potensi temuan itu saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.
Selain itu, jaksa menjelaskan temuan BPK lainnya itu yakni adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.
Dari adanya sejumlah potensi temuan itu, jaksa menjelaskan bahwa auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor itu sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa KPK jelaskan temuan BPK yang buat Ade Yasin menyuap pegawai BPK
Berita Terkait
Ahmad Luthfi: Kontestasi pilkada berakhir kini saatnya kembali berangkulan
Rabu, 27 November 2024 21:08 Wib
Dukung Supriyani, ratusan guru baca Yasin di depan PN Andoolo
Senin, 28 Oktober 2024 12:23 Wib
PT DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 12:43 Wib
KPK banding atas putusan SYL
Selasa, 16 Juli 2024 19:49 Wib
Dua anak buah SYL dihukum 4 tahun penjara kasus korupsi Kementan
Kamis, 11 Juli 2024 18:06 Wib
SYL divonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 13:22 Wib
SYL akui beri uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Senin, 24 Juni 2024 20:55 Wib
Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
Senin, 10 Juni 2024 10:46 Wib