Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.
"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," katanya.
Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks kades di Tangerang jadi buron terkait korupsi mobil dinas