DPR RI setujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua jadi undang-undang

id DPR,Papua,RUU,Papua Tengah,Papua Selatan,Papua Pegunungan,otsus

DPR RI setujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua jadi undang-undang

Tangkapan layar-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI seperti dipantau di Jakarta, Kamis (30/06/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)

Kebijakan otonomi khusus di Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di seluruh tanah Papua, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) atau tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi dalam sidang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut disebutkan Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia serta aspirasi masyarakat Papua. 

"Kebijakan otonomi khusus di Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di seluruh tanah Papua," ujarnya.