Ganja 1,6 kg dari Medan digagalkan Bea Cukai Bandung

id ganja,medan,bea cukai,bandung,penyelundupan

Ganja 1,6 kg dari Medan digagalkan Bea Cukai Bandung

Paket ganja disita oleh petugas bea cukai setelah penggagalan penyelundupan di Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Bea Cukai Bandung

Bandung (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Bandung menggagalkan pengiriman ganja seberat 1,6 kilogram yang diduga berasal dari Medan yang diselundupkan melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan pihaknya menerima informasi jika paket ganja dari Medan itu bakal masuk ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dengan jasa ekspedisi. Sehingga ia pun melakukan penyelidikan dari adanya informasi tersebut.

"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kilogram bruto melalui paket pengiriman," kata Dwiyono dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Adapun menurutnya penyelundupan itu digagalkan pada Kamis (16/6). Setelah mendapat informasi, pihaknya pun mengecek ke tempat jasa ekspedisi yang diduga akan menerima paket itu dari Medan.

Selanjutnya timnya, kata dia, membawa anjing pelacak untuk mencari barang yang diduga merupakan paket ganja di tempat jasa ekspedisi tersebut.

"Menggunakan anjing pelacak K9 dan menunjukkan ketertarikan terharap paket tersebut," ucap dia.

Dari paket yang mencurigakan berdasarkan anjing pelacak itu, kemudian menurutnya petugas melakukan pengecekan dan memeriksa. Dan akhirnya terbukti bahwa paket tersebut merupakan ganja.

Tim Bea Cukai bersama Polrestabes Bandung kemudian menyelidiki alamat penerima. Namun, alamat tersebut tidak ditemukan sehingga polisi melakukan penyelidikan dengan cara lain.

Dwiyono mengatakan kini barang bukti ganja itu telah diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.