Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi warga negara (WN) Prancis dan Arab Saudi yang menyalahi izin tinggal.
"Hasil dari petugas intelijen keimigrasian, menemukan perempuan asal Prancis dan seorang pria asal Arab Saudi tersebut menyalahi aturan terkait izin tinggal selama di Indonesia khususnya di Cianjur," katanya.
Kedua WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga keduanya dipulangkan ke negaranya masing-masing.
Pemulangan terhadap keduanya dilakukan pihaknya setelah melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta. Kedua WNA itu dikawal petugas hingga memasuki pesawat.
"Keduanya dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines. Untuk WNA Saudi Arabia, sebelumnya tinggal di Kecamatan Pacet dan WN Prancis menyalahi izin tinggal di Kecamatan Cianjur," katanya.
Berita Terkait
Petinggi Kantor Berita Xinhua kagumi ANTARA Heritage Center
Senin, 25 November 2024 15:14 Wib
Kantor Berita ANTARA-Agerpress sepakati kerja sama pertukaran berita
Rabu, 13 November 2024 16:44 Wib
Basarnas terjunkan 20 personel pascaerupsi Gunung Lewotobi
Senin, 4 November 2024 13:24 Wib
Libatkan oknum Komdigi, tersangka judi online bertambah dua orang
Minggu, 3 November 2024 18:22 Wib
Erick Thohir siapkan aset Bank Mandiri sebagai kantor untuk Danantara
Jumat, 1 November 2024 21:25 Wib
Dua jenazah jurnalis tvOne korban kecelakaan disemayamkan di kantor tvOne
Jumat, 1 November 2024 4:57 Wib
Dewan Pers larang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW akibat dualisme
Selasa, 1 Oktober 2024 10:29 Wib
Faskes hingga kantor polisi terdampak Gempa Kabupaten Bandung
Rabu, 18 September 2024 12:05 Wib