Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap delapan nelayan diduga menggunakan alat tangkap ikan ilegal di perairan Pulau Aceh, pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Aceh Kombes Pol Risnanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan bersama delapan nelayan tersebut turut diamankan dua perahu motor serta kompresor
"Delapan nelayan tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Pulau Aceh, Minggu (19/6)," kata Kombes Pol Risnanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penggunaan kompresor untuk menangkap ikan dilarang karena berbahaya bagi kesehatan serta berisiko meninggal dunia.
Adapun delapan nelayan tersebut yakni berinisial ZK (44) dan MN (29) masing-masing sebagai nakhoda, serta anak buah kapal berinisial DW (36), SR (27), YS (32), MZ (25), MR (24), dan YN (32).
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua perahu motor bermesin 40 PK, dua unit kompresor, kelengkapan renang, peralatan memancing, keranjang ikan, selang, jeriken bahan bakar, ikan hasil tangkapan, dan lainnya.
Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan delapan nelayan berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada sekelompok nelayan menangkap ikan menggunakan kompresor.