Sumatera Selatan (ANTARA) - Komplotan remaja terduga pelaku tindak kriminal begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Komisaris Polisi Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," kata dia.
Komplotan pelaku tersebut berjumlah enam orang, antara lain, berinisial AF (17), DM(17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19), semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing di kota ini pada hari Kamis (16/6).
Identitas para pelaku tersebut terungkap, kata Roy, setelah tim reserse kriminal gabungan melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.Selanjutnya kelima pelaku lainnya turut mengaku telah melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3) sekitar pukul 03.40 WIB.