Hakim minta jaksa hadirkan terdakwa yang dituntut mati dalam sidang putusan

id Sidang terdakwa 92 kg sabu, sidang 92 kg sabu, terdakwa 92 kg sabu

Hakim minta jaksa hadirkan terdakwa yang dituntut mati dalam sidang putusan

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dupkik oleh terdakwa M Sulton melalui penasihat hukumnya. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam sidang lanjutan kasus 92 kilogram sabu dengan agenda duplik di PN Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, meminta JPU Rosman Yusa menghadirkan terdakwa M Sulton pada sidang putusan mendatang.

Hal itu ia sampaikan kepada JPU atas permohonan penasihat hukum terdakwa M Sulton.

"Jaksa dengar permohonan penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan terdakwa. Kalau bisa dihadirkan  ya," katanya usai penasihat hukum membacakan duplik milik terdakwa dalam persidangan, Selasa.

Lanjut Joni, ia juga mengatakan kepada penasihat hukum terdakwa meskipun pada sidang mendatang jaksa tetap tidak hadirkan terdakwa, namun sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

"Karena kita sudah terlalu lama, jadi kita tetap sidang. Tapi kalau bisa jaksa hadirkan ya," kata dia lagi kepada jaksa yang melaksanakan sidang secara online.

Sementara itu, dalam duplik terdakwa yang dituntut mati, melalaui penasihat hukumnya, Agus Purwono mengatakan ada tiga poin dalam duplik tersebut.

Poin pertama katanya, dalam replik jaksa minggu lalu menerangkan bahwa pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya. Namun hal itu tidak benar, saat pembacaan pembelaan, dirinya justru meminta terdakwa dibebaskan.

"Kita  menyampaikan dan minta bebas, ini jelas jaksa tidak profesional," katanya.

Kemudian, lanjut dia, poin kedua jaksa mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur terkait terdakwa yang dituntut dengan Pasal 114 ayat 2. Namun menurut dia, tuntutan yang diberikan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Kemudian, ketiga, terkait replik jaksa bahwa ada kata ahli, padahal dalam fakta persidangan jaksa tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Pertanyaan kita kapan, dan siapa saksi ahlinya," katanya.

Sidang dilanjutkan pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.