Kemenkumham Sumsel targetkan lapas "Zero Halinar"

id Kanwil Kemenkumham Sumsel targetkan lapas zero Halinar, halinar, targetkan lapas zero halinar kanwil kemenkumham sumsel

Kemenkumham Sumsel targetkan lapas "Zero Halinar"

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Pungli, penggunaan gawai dan mengonsumsi narkoba beberapa tahun terakhir masih sering ditemukan, kegiatan melanggar hukum itu tidak boleh terjadi lagi karena jika ada petugas dan narapidana yang terbukti melakukannya akan ditindak tegas, ujarnya

Palembang (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berkomitmen mewujudkan target "Zero Halinar" atau bebas dari penggunaan gawai/HP, pungli, dan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Komitmen itu diungkapkan dalam janji kinerja petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada awal 2022 ini, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, di Palembang, Senin.

Menurut dia, secara umum seluruh lapas dan rutan yang ada di provinsi ini sudah mewujudkan "Zero Halinar" terbukti setiap dilakukan inspeksi mendadak tidak ditemukan indikasi petugas melakukan pungutan liar (pungli), narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyimpan gawai di dalam ruangan tahanan dan mengonsumsi narkoba.

Untuk mempertahankan kondisi tersebut, dalam janji kinerja pegawai lapas dan rutan tahun ini perlu dipertegas komitmen mereka untuk mewujudkan "Zero Halinar".

"Pungli, penggunaan gawai dan mengonsumsi narkoba beberapa tahun terakhir masih sering ditemukan, kegiatan melanggar hukum itu tidak boleh terjadi lagi karena jika ada petugas dan narapidana yang terbukti melakukannya akan ditindak tegas," ujarnya.

Untuk menertibkan pelanggaran di lapas dan rutan, pihaknya berupaya menggelar inspeksi mendadak hingga melakukan razia di blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi setempat dan semua pelanggaran diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, kata Indro.