Cegah kasus Gereja GPI terulang, LBH desak pemda jamin keamanan beribadah

id LBH,Bandarlampung,Kerukunan umat beragama,Umat beragama,Lampung,gereja lampung

Cegah kasus Gereja GPI terulang, LBH desak pemda jamin keamanan beribadah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta kepada pemerintah daerah untuk menjamin keamanan ibadah umat beragama, agar peristiwa yang terjadi pada Jemaat Gereja GPI Kabupaten Tulangbawang, Lampung tidak terjadi lagi.

"Kami mendorong kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi, menyelesaikan serta menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman khususnya di Gereja GPI Tulangbawang," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi SH dalam keterangannya, di Bandarlampung, Rabu.

Kemudian, ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar dapat menjaga keamanan serta menindak tegas perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu umat beragama dalam beribadah, hal ini agar terciptanya kerukunan antara umat beragama.

"Kami sangat menyayangkan atas peristiwa yang dialami oleh jemaat gereja GPI di Tulangbawang yang terganggu oleh sekelompok masyarakat, sehingga tidak dapat melangsungkan perayaan Natal dengan khidmat," ujarnya.

Padahal, ujar dia lagi, setiap orang yang melakukan ibadah telah dijamin oleh negara agar merasa nyaman dalam menjalankan ibadah seperti halnya yang tertuang di dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata dia mengutip Pasal 29 UUD 45 itu pula.

Kemudian, pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau UDHR (Universal Declaration of Human Rights) diatur dalam Pasal 18, yang mana setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri".

"Selain itu, juga tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang tertulis setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," katanya lagi.

Namun, ia mengatakan bahwa di dalam praktiknya jemaat Gereja GPI di Tulangbawang tidak merasakan atas kenyamanan dalam beribadah, terlepas mengenai permasalahan dalam proses pembangunan gereja tersebut.