Musisi Jerinx ajukan penangguhan penahanan

id Polda Metro Jaya ,Jerinx,Pengancaman

Musisi Jerinx ajukan penangguhan penahanan

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan, katanya

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis.

Sugeng mengatakan, Jerinx selama selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum oleh pihak mepolisian terkait kasus tersebut.

"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.
Sugeng juga mengungkapkan salah satu alasan penangguhan penahanan kepada Jerinx adalah didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah di keluarganya.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.

Baca juga: Kasus Jerinx dilimpahkan ke kejaksaan

Jerinx mengurus ibunya dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx. "Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.
Kepolisian secara resmi menyerahkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara pengancaman melalui media sosial berserta barang bukti terkait kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan pada Rabu (1/12).
Usai dilakukan penyerahan, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jerinx kemudian dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani.