Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keduanya memasuki ruang sidang Prof. HM. Hatta Ali di PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, sekitar pukul 11.50 WIB, Kamis.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi ditunda dua jam.
Keduanya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Aset bangunan dan tanah Masjid Al-Bakrie milik Pemprov Lampung
Senin, 9 Desember 2024 14:41 Wib
Pemprov Lampung targetkan Masjid Al-Bakrie digunakan di 2025
Rabu, 9 Oktober 2024 20:15 Wib
Munaslub Kadin dinilai sarat dengan kepentingan politik
Senin, 16 September 2024 19:48 Wib
Andi Azhar optimistis Anindya Bakrie bawa Kadin jadi mitra strategis
Minggu, 15 September 2024 10:12 Wib
Anindya Bakrie: Kadin ingin bekerja sama lebih baik dengan pemerintah
Sabtu, 14 September 2024 19:30 Wib
Ketua KOI yakin timnas Indonesia U-23 lolos ke Olimpiade
Selasa, 30 April 2024 9:56 Wib
Anggota DPRD Lampung: Alih fungsi GOR-Elephant Park langgar Permendagri 19 Tahun 2007
Rabu, 30 Agustus 2023 12:59 Wib
Dua orang pengendara sepeda motor tertabrak kereta api di Natar Lamsel
Senin, 5 Juni 2023 19:24 Wib