Bandarlampung (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 yang ditetapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 15 November 2021 sebesar Rp2,44 juta.
"Ada kenaikan 0,35 persen dari tahun lalu," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, di Bandarlampung, Kamis.Pihaknya, menghormati penetapan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang telah di-SK-kan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terkait penetapan UMP.
Ia mengatakan Apindo akan patuh dan segera konsolidasi serta sosialisasikan UMP ini.
"Sekuat tenaga, kami akan himpun anggota Apindo dan perusahaan di Lampung kompak menjalankannya terhitung efektif berlaku 1 Januari 2022 nanti," ujar dia.
Selanjutnya, Apindo Lampung secara internal akan membentuk "task force" upah di bawah koordinasi terukur pengurus Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Advokasi DPP Apindo Lampung, fokus mengerjakan segala sesuatu terkait pelaksanaan UMP Lampung dan UMK se-Lampung 2022 dan pengawasan pelaksanaannya.
"Apindo Lampung juga akan berupaya mendorong dibentuk Dewan Pengupahan di Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran. Target kami UMP-UMK 2023 di empat kabupaten ini sudah punya UMK sendiri," tekad mantan Ketua Pemuda Pancasila dan Kadin Bandarlampung itu.
Ary menambahkan selaku representasi pengusaha dalam relasi industrial termasuk di Lampung, Apindo mengajak buruh/pekerja manufaktur dan non manufaktur termasuk UMKM dan buruh negara (BUMN/BUMD) di Lampung, sama-sama bersatu, bangkit dan andil dalam program pemulihan ekonomi nasional.