Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait peran tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) yang merekomendasikan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka Azis di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah."Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stepanus Robin Pattuju," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Diketahui bahwa Rita saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara suap dan gratifikasi.
Selain Rita, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK, Jakarta, untuk tersangka Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo masing-masing dari pihak swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Ipi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10), Rita menyebut Azis membawa Robin selaku penyidik KPK ke Lapas Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
Rita saat itu bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan, Rita disebut menyuap Robin senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.
Namun, dalam persidangan juga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10), Azis membantah memfasilitasi pertemuan antara Rita dan Robin.
Azis hanya mengakui pernah bertemu dengan Rita di lapas dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.