Densus 88 tangkap tukang bengkel anggota JI Lampung

id Teroris JI lampung, densus 88 antiteror, mabes polri, kelompok jamaah islamiyah

Densus 88 tangkap tukang bengkel anggota JI Lampung

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Yang bersangkutan pernah mengikuti kegiatan idad (pelatihan fisik) yang dilaksanakan di beberapa tempat di Lampung. Terlibat aktif dalam berbagai pertemuan Kelompok JI yang diadakan di Lampung, kata Ramadhan

Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung, berinisial P alias PUR (40), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan P ditangkap Densus 88 di Jalan Pulau Nias, Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, pukul 16.25 WIB.

"Terduga ditangkap sore tadi (8/11) pukul 16.25 WIB tanpa perlawanan," kata Ramadhan, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polda Lampung ajak masyarakat tangkal bahaya radikalisme

Ramadhan menyebutkan sebagai anggota JI, terduga PUR merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung dan sebagai Ketua Tim Satu Iqtishod yang meliputi wilayah Bandarlampung, Pesawaran, dan Pringsewu.

Selain itu, PUR mengetahui terkait aliran dana JI dalam Struktur Korwil Lampung.

"Yang bersangkutan pernah mengikuti kegiatan idad (pelatihan fisik) yang dilaksanakan di beberapa tempat di Lampung. Terlibat aktif dalam berbagai pertemuan Kelompok JI yang diadakan di Lampung," kata Ramadhan.

Baca juga: Terduga teroris asal Kota Metro dikenal warga yang baik

Penangkapan PUR merupakan pengembangan dari penangkapan tujuh terduga teroris Kelompok JI Lampung sebelumnya.

Tujuh anggota JI Lampung tersebut terlibat dalam penggalangan dana melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing berinisial SU (61), SK (59), DRS, DW (47), F (34), AA (42), NA (42), dan S (47).