Polisi tangkap 11 pelaku diduga terlibat kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya

id Aceh,banda aceh,aceh terkini,berita teekini,gajah,polisi,polres,kapolres,kematian,pelaku,tangkap

Polisi tangkap 11 pelaku diduga terlibat kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir memperlihatkan barang bukti Caling Gajah dari lima ekor yang mati akibat sengatan listrik di Desa Tuwi Priya Kecamatan Pasie Raya Aceh Jaya, pada Konferesnsi Pers di Halaman Mapolres Aceh Jaya, Rabu (ANTARA/Arif Hidayat)

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian lima ekor gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2020.

Kapolres Aceh Jaya AKBP.Harlan Amir di Calang, Rabu, mengatakan telah melakukan penyelidikan kasus tersebut pada Jumat tanggal 27 Agustus 2021 tim Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap sebanyak tujuh pelaku, yaitu 6 pelaku ditangkap di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan 1 orang pelaku ditangkap di Banda Aceh.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali berhasil menangkap empat pelaku lainnya, termasuk pelaku penjual gading gajah tersebut.
 

“Secara keseluruhan ada 11 pelaku yang kita tangkap dalam kasus tersebut dangan peran yang berbeda-beda dalam mengeksekusi lima gajah baik membuat jerat, maupun mengambil gadingnya,” kata Kapolres Aceh Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP. Miftahuda Dhiza Fezuono, di Halaman Kantor Polres setempat.

Ada pun pelaku yang ditangkap itu masing-masing HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN(68).

“Perkara ini sudah dilakukan pengungkapan selama 1 tahun 8 bulan lamanya, berdasarkan pemeriksaan gading tersebut dijual dengan harga Rp 3.500.000,” kata Kapolres Aceh Jaya.
 

Kapolres Harlan Amir mengatakan tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya pada Rabu 1 Januari 2020 tim Polres Aceh mendapatkan informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya berdasarkan hasil Uji tim BKSDA dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.