Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.
Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Berita Terkait
Istri Rizieq Shihab Syarifah Fadlun Yahya meninggal dunia
Sabtu, 16 Desember 2023 19:11 Wib
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan
Rabu, 20 Juli 2022 10:35 Wib
Rizieq Shihab bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 8:35 Wib
Pengacara sebut insiden penembakan FPI karena Rizieq Shihab tak kooperatif
Jumat, 25 Februari 2022 19:13 Wib
Hakim anggota kasus Rizieq Shihab meninggal
Senin, 12 Juli 2021 13:28 Wib
Empat simpatisan Rizieq Shihab dinyatakan positif COVID-19
Kamis, 24 Juni 2021 18:11 Wib
Dirut Rumah Sakit UMMI divonis satu tahun penjara terkait kasus tes usap Rizieq Shihab
Kamis, 24 Juni 2021 16:11 Wib
Polisi: bentrokan dipicu massa Rizieq
Kamis, 24 Juni 2021 13:31 Wib