Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyatakan, selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan," ucap Ali.
Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
Baca juga: Rumah dinas Azis Syamsuddin digeledah, KPK amankan dokumen
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (28/4) juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.
Baca juga: KPK sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kenalkan penyidik dengan Wali Kota Tanjungbalai
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca juga: MKD periksa syarat pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.