Bandung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3.297.189.746 untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Wali Kota Cimahi miliki kekayaan Rp8,1 miliar
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.
Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan, setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.
"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," katanya pula.
Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama pada tahun 2018 itu, di sebuah kafe sekaligus restoran yang berada di Jalan Garuda, Kota Bandung. Saat itulah Ajay didakwa menyampaikan permintaan atau jatahnya terkait proyek Hutama tersebut.
"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," kata dia.
Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: KPK tangkap Wali Kota Cimahi Jabar terkait proyek rumah sakit
Baca juga: KPK "bawa" Wali Kota Cimahi ke Jakarta
Berita Terkait
Setelah bebas dari Lapas, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna kembali ditangkap KPK
Kamis, 18 Agustus 2022 10:00 Wib
Wali Kota Cimahi beri Rp507,39 juta ke penyidik KPK
Senin, 13 September 2021 14:27 Wib
Diduga dibantu oknum penyidik KPK, Wali Kota Cimahi nonaktif dicecar
Jumat, 7 Mei 2021 21:48 Wib
KPK dalam informasi terkait oknum mengaku penyidik KPK
Kamis, 6 Mei 2021 13:39 Wib
KPK jadwal ulang panggil Dirut PT Hakaaston
Senin, 4 Januari 2021 22:58 Wib
Wali Kota Cimahi miliki kekayaan Rp8,1 miliar
Jumat, 27 November 2020 14:13 Wib
KPK tangkap Wali Kota Cimahi Jabar terkait proyek rumah sakit
Jumat, 27 November 2020 13:44 Wib