Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8).
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna
Berita Terkait
Wali Kota Cimahi beri Rp507,39 juta ke penyidik KPK
Senin, 13 September 2021 14:27 Wib
Diduga dibantu oknum penyidik KPK, Wali Kota Cimahi nonaktif dicecar
Jumat, 7 Mei 2021 21:48 Wib
KPK dalam informasi terkait oknum mengaku penyidik KPK
Kamis, 6 Mei 2021 13:39 Wib
KPK sebut Wali Kota Cimahi minta jatah Rp3,2 miliar perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda
Rabu, 14 April 2021 12:39 Wib
KPK jadwal ulang panggil Dirut PT Hakaaston
Senin, 4 Januari 2021 22:58 Wib
Wali Kota Cimahi miliki kekayaan Rp8,1 miliar
Jumat, 27 November 2020 14:13 Wib
KPK tangkap Wali Kota Cimahi Jabar terkait proyek rumah sakit
Jumat, 27 November 2020 13:44 Wib