Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya informasi dugaan oknum yang mengaku penyidik KPK membantu pengurusan kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (5/5) memeriksa lima saksi untuk tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Stepanus dan kawan-kawan tersebut.
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay Muhammad Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lima saksi, yakni Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.
Adapun pemeriksaan lima saksi tersebut digelar di Kantor Wali Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca juga: KPK laporkan Stepanus Robin ke Dewas
Baca juga: Penyidik Stepanus Robin gabung KPK dengan hasil tes di atas rata-rata
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Ali.
Diketahui, Ajay merupakan terdakwa perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4), ia mengaku diminta uang Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
Terkait kasus Stepanus, dalam konstruksi perkara disebut bahwa Stepanus bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: KPK menahan penyidik dan pengacara dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: KPK dalami pertemuan penyidik-wali kota di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca juga: KPK sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kenalkan penyidik dengan Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Rumah dinas Azis Syamsuddin digeledah, KPK amankan dokumen
Berita Terkait
Fajar/Rian hingga Gregoria hadapi unggulan di perempat final BAC
Jumat, 12 April 2024 5:25 Wib
Fajar/Rian melaju ke 16 besar BAC 2024
Kamis, 11 April 2024 5:37 Wib
PBSI yakin Rinov/Pitha dan Bagas/Fikri berpeluang lolos ke Olimpiade
Rabu, 3 April 2024 3:50 Wib
Fajar/Rian bertekad pertahankan performa terbaik jelang Olimpiade Paris
Rabu, 3 April 2024 3:43 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dipanggil KPK terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:18 Wib
Fajar/Rian ingin lebih konsisten setelah pertahankan gelar All England
Senin, 18 Maret 2024 4:08 Wib
Fajar/Rian juara ganda putra All England 2024, pertahankan gelar
Minggu, 17 Maret 2024 23:33 Wib