Bupati Lampung Tengah ancam beri sanksi warga gunakan potas dan setrum

id lampung, lampung tengah, tabur ikan, ikan, ikan sungai, sungai, putas, racun, setrum

Bupati Lampung Tengah ancam beri sanksi warga gunakan potas dan setrum

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melakukan tabur benih ikan nila di Sungai Way Seputih Kampung Tua. (Antaralampung/HO/Dok Pemkab Lampung Selatan)

Jangan menggunakan racun, potas, dan setrum

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat melakukan tabur benih ikan nila di Sungai Way Seputih Kampung Tua, Kecamatan Bumi Nabung mengancam akan menindak tegas pelaku yang mencari ikan menggunakan potas dan setrum.

“Tabur benih ikan ini untuk budi daya ikan nila, dan  bentuk perhatian pemerintah dalam pembudidayaan ikan di sungai,” kata Musa Ahmad, di Lampung Tengah, Rabu.

Menurutnya, pembudidayaan ikan nila di sungai ini, bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta kepada alam.

Ia menjelaskan, dengan telah ditaburnya ikan nila ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mencari ikan dengan cara potas, racun, dan setrum.

“Jangan menggunakan racun, potas, dan setrum. Kalau bisa dengan cara dipancing atau hal lain yang tidak mengganggu ekosistem di sungai,” ujarnya pula.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dengan cara-cara tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan dan warga sekitar. Hal ini akan mempengaruhi rantai ekosistem, sehingga bisa membahayakan lingkungan setempat. 

“Yang pasti dapat membuat lingkungan tercemar dan rusak,” katanya lagi.

Bila terdapat warga yang masih menggunakan racun, potas, dan setrum, Musa mengultimatum akan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.

“Hal ini semata-mata dilakukan demi kebaikan kita bersama.  Untuk yang mencari ikan, jangan pakai potas atau setrum, berbahaya, kalau sampai ada yang ketahuan maka akan ditindak tegas,” ujar Musa Ahmad pula.
Baca juga: BBPBL Lampung salurkan 138.600 ekor benih ikan bagi pembudidaya
Baca juga: Tebar 30.000 benih ikan dan bagikan 1.000 pohon wali kota harapkan Unila lebih hijau