Kadin Lampung: Relaksasi PPnBM mampu tingkatkan penjualan kendaraan

id Relaksasi PPnBM, otomotif Lampung, ekonomi lampung

Kadin Lampung: Relaksasi PPnBM mampu tingkatkan penjualan kendaraan

Ilustrasi- Kendaraan roda empat milik warga. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung mengharapkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat meningkatkan penjualan kendaraan di masa pandemi COVID-19.

"Adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diharapkan mampu membangkitkan perekonomian serta bisnis kendaraan di masa pandemi COVID-19," ujar Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung Romi Junanto Utama, saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan adanya pandemi COVID-19 sempat membuat industri otomotif tahun 2020 mengalami penurunan penjualan.

"Biasanya daya beli masyarakat akan kendaraan bisa sampai 1 juta unit dalam satu tahun, namun karena ada pandemi COVID-19 berkurang hanya ratusan ribu saja, sehingga kita berharap adanya relaksasi ini dapat kembali membangkitkan industri otomotif," katanya.

Menurutnya, dengan adanya peningkatan pembelian kendaraan bermotor beragam usaha turunan otomotif dapat kembali berjalan dan menghidupkan roda perekonomian.

"Kita tentu sambut baik, sebab industri turunan otomotif seperti bengkel, usaha pelumas kendaraan dan sparepart kendaraan tentu akan kembali hidup bila ada perbaikan penjualan kendaraan, dan yang pasti akan menyerap tenaga kerja baru pula," katanya.

Ia menjelaskan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memiliki sejumlah kriteria dimana hanya jenis mobil di bawah 1.500 CC dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2 dan penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

"Kita mendukung adanya relaksasi hanya diberlakukan untuk klasifikasi tertentu untuk menghindari adanya penyalahgunaan," ujarnya lagi.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengesahkan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.