Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga di Lampung Tengah mengungkapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdakwa Mustafa pernah menghubunginya untuk datang ke rumahnya di Bandarlampung.
"Saya dihubungi untuk datang menemui Mustafa, kemudian saya datang dan ngbrol di ruangannya," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, Kamis, terkait perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa.
Dia melanjutkan dalam pembicaraan itu, Mustafa meminta tolong kepadanya bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk pencalonan gubernur Lampung.
"Mustafa butuh uang untuk nyalon gubernur," kata dia.
Jaksa kembali bertanya kepada saksi apa tindakannya saat Mustafa membutuhkan uang untuk pencalonan gubernur.
Saksi menjawab pertanyaan jaksa bahwa ia langsung bertindak mengumpulkan para pendukung partai politik untuk membantu Mustafa.
Jaksa dari KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Empat saksi yang hadir itu du antaranya, Taufik Rahman; Kadis Bina Marga, Aan Riyanto; Kasubdit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Heri Saputra dan Andri Kadarisman; PNS di Bina Marga Lampung Tengah: