Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga di Lampung Tengah mengungkapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdakwa Mustafa pernah menghubunginya untuk datang ke rumahnya di Bandarlampung.
"Saya dihubungi untuk datang menemui Mustafa, kemudian saya datang dan ngbrol di ruangannya," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, Kamis, terkait perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa.
Dia melanjutkan dalam pembicaraan itu, Mustafa meminta tolong kepadanya bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk pencalonan gubernur Lampung.
"Mustafa butuh uang untuk nyalon gubernur," kata dia.
Jaksa kembali bertanya kepada saksi apa tindakannya saat Mustafa membutuhkan uang untuk pencalonan gubernur.
Saksi menjawab pertanyaan jaksa bahwa ia langsung bertindak mengumpulkan para pendukung partai politik untuk membantu Mustafa.
Jaksa dari KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Empat saksi yang hadir itu du antaranya, Taufik Rahman; Kadis Bina Marga, Aan Riyanto; Kasubdit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Heri Saputra dan Andri Kadarisman; PNS di Bina Marga Lampung Tengah:
Berita Terkait
Mayjen Muhammad Saleh Mustafa jadi Pangkostrad
Rabu, 29 November 2023 21:27 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah buat perjanjian dengan Azis Syamsuddin di Lapas Sukamiskin
Kamis, 30 Desember 2021 20:24 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebut Azis Syamsuddin minta fee 8 persen
Kamis, 30 Desember 2021 18:50 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kecewa karena "fee" DAK tinggi
Senin, 27 Desember 2021 14:47 Wib
Rita Widyasari sebut mantan Bupati Lamteng titip istri jadi calon bupati
Jumat, 24 Desember 2021 4:11 Wib
Sekjen PBB kecam keras upaya pembunuhan PM Irak
Selasa, 9 November 2021 5:01 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah akui Azis Syamsuddin pernah minta "fee" 8 persen
Senin, 1 November 2021 14:36 Wib
Divonis 4 tahun penjara, KPK eksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke lapas Sukamiskin
Kamis, 5 Agustus 2021 18:32 Wib