Lampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatera secara serentak pada Rabu, 14 Oktober 2020.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Deputy EVP KAI Divre IV Tanjungkarang, Teguh Imam Santoso, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, kegiatan ini, KAI menggandeng TNI, Polri, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta kereta api.
Baca juga: KAI ingatkan langgar perlintas sebidang terancam hukuman denda dan kurungan
Selain itu, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.
“Kita lakukan himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati,”katanya
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Baca juga: Jasa Raharja sosialisasi perlintasan sebidang pada masyarakat dan petugas KAI
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Teguh mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” kata Teguh
Baca juga: Tingkatkan keselamatan, KAI lakukan sosialisasi di perlintasan sebidang
Baca juga: Tingkatkan keselamatan, KAI lakukan sosialisasi di perlintasan sebidang