Tingkatkan keselamatan, KAI lakukan sosialisasi di perlintasan sebidang

id Pt kai, perlintasan sebidang, sosialisasi keselanatan, pt kai divre iv, emir

Tingkatkan keselamatan, KAI lakukan sosialisasi di perlintasan sebidang

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo saat melakukan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di Jalan Pemuda (Foto : Antaralampung/Emir F Saputra)

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat, katanya
Waykanan (ANTARA) - PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang di sejumlah jalan perlintasan langsung (JPL) di wilayah Bandarlampung untuk meningkatkan keselamatan masyarrakat yang melintas..

Sosialisasi itu antara lain dilakukan di JPL Jl. Urip Sumoharjo, Jl Sultan Agung, JPL Jl Untung Suropati, JPL Jl Pajajaran, JPL Jl Kamboja, dan JPL Jl Pemuda. Tujuannya agar masyarakat bisa mematuhi aturan di perlintasan sebidang. 

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI DIvre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, di Bandarlampung. Selasa

Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini merupakan, tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk “Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?” yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September 2019 . FGD yang dilaksanakan dalam rangka HUT Ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.

Ia menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sapto menjelaskan, sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah daerah.

Di Divre IV Tanjung Karang tercatat sebanyak 228 perlintasan sebidang terdiri dari perlintasan sebidang yang resmi sebanyak 101 perlintasan dan 117 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah tujuh flyover dan tiga underpass,” kata Sapto yang pernah menjabat Manager Humas Divre satu Medan. 

Ia menjelaskan,  tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi. 

Selain itu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.” 

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.

Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 17 perlintasan tidak resmi telah diutup dari tahun 2018  hingga Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus didisolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.